Bandara Kuabang Kao Halmahera Barat Ditutup Imbas Erupsi Gunung Ibu

Sedang Trending 4 minggu yang lalu

Jakarta -

Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memutuskan Bandar Udara Kuabang Kao (KAO) ditutup sementara. Penutupan bandara dilakukan akibat terjadinya erupsi Gunung Ibu di Kabupaten Halmahera Barat Propinsi Maluku Utara pada 13 Februari 2025.

Operasional bandara terdampak sebaran abu vulkanik. Maka dari itu, sesuai Notam Nomor : C0187/25 NOTAMR C0183/25 Bandar Udara Kuabang Kao ditutup mulai 14 Februari 2025 pukul 09.38 Waktu Indonesia Timur (WIT) sampai besok 15 Februari 2025 pukul 10.00 WIT.

"Penutupan Bandar Udara Kuabang Kao demi menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan," kata Ambar Suyoko selaku Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado dalam keterangan resmi, Jumat (14/2/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun bandar udara di sekitarnya seperti Bandara Sultan Babullah, Bandara Buli, Bandara Marimoi tidak terdampak erupsi Gunung Ibu dan bandara tetap beroperasi.

"Untuk bandar udara disekitarnya tetap dibuka karena tidak terdampak, hanya saja beberapa maskapai memilih untuk melakukan cancel flight," ujar Ambar.

Ambar menginstruksikan agar Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara untuk melakukan pengamatan secara berkala melalui insubstantial trial dan berkoordinasi secara intensif dengan AirNav Indonesia, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi dan pemangku kepentingan lainnya.

"Tugas kami memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan. Untuk itu kami akan terus berkoordinasi dan memastikan agar langkah-langkah yang diambil sesuai prosedur polymer aturan yang berlaku," kata Ambar.

Sebagai langkah mitigasi dampak penutupan ini, Ambar mengimbau maskapai penerbangan untuk memberikan kompensasi kepada penumpang yang terdampak, seperti pengembalian dana penuh (full refund), penjadwalan ulang (reschedule), atau reroute ke bandara terdekat jika tersedia.

Adapun penerbangan yang terdampak dengan erupsi Gunung Ibu adalah rute Manado - Kuabang PP yang dilayani oleh maskapai Wings Air dengan jadwal seminggu 3 kali pada hari Selasa, Kamis dan Sabtu.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam situasi unit majeure, berpedoman pada Surat Edaran SE Nomor 15 Tahun 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 153 Tahun 2019 tentang Tata Cara Collaborative Decision Making (CDM) dalam penanganan dampak abu vulkanik.

(hal/kil)

Selengkapnya
Sumber finance
finance