ESDM Buka-bukaan Alasan Freeport Belum Dapat Izin Ekspor Konsentrat

Sedang Trending 4 minggu yang lalu

Jakarta -

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung buka-bukaan soal perpanjangan izin ekspor atau relaksasi untuk mengekspor konsentrat tembaga oleh PT Freeport Indonesia (PTFI). Relaksasi ekspor konsentrat tembaga Freeport sebelumnya hanya berlaku sampai 31 Desember 2024.

Yuliot mengatakan, pemerintah masih mengevaluasi pemberian izin ekspor atau relaksasi ekspor konsentrat tembaga di tengah kendala yang dihadapi PFTI atas kebakaran yang melanda smelter Freeport di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik JIIPE, Jawa Timur beberapa waktu lalu.

"Jadi, yang untuk relaksasi ekspor, kita melihat yang pertama ini ada kondisi kahar nggak? Itu kan kondisi kahar itu harus ditetapkan oleh lembaga yang berwenang, ya misalnya ini kan kecelakaan, kecelakaan itu apakah ini dari pihak kepolisian itu menetapkan bahwa ini tidak ada kesengajaan atau ini dampak-dampak yang lain, motif-motif lain terhadap ini terhentinya kegiatan," katanya di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yuliot menambahkan, pemerintah juga masih mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lapangan, termasuk potensi hambatan produksi oleh PTFI yang dapat berdampak ke penerimaan negara dan daerah.

"Jadi untuk Kemenko Perekonomian sudah mengkoordinasikan, menugaskan Kementerian ESDM sama Kementerian Perdagangan untuk bagaimana melihat kondisi ini, untuk dalam rangka dimungkinkan adanya pemberian proses ekspor dari konsentrat yang sudah disiapkan oleh PT Freeport," katanya.

Sementara itu, Yuliot menepis kabar PFTI yang akan melakukan ekspor konsentrat tembaga akhir bulan ini, karena perlu rapat kordinasi dan rapat terbatas terlebih dahulu dari berbagai kementerian.

"Enggak, itu belum ada keputusan. Paling tidak itu ada rakor dan juga ada ratas untuk memutuskan kapan dibolehkan," katanya.

(ara/ara)

Selengkapnya
Sumber finance
finance