Jakarta -
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut kebijakan baru terkait pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) menimbulkan kelebihan pemotongan sebesar Rp 16,5 triliun di 2024. Kelebihan tersebut berdampak terhadap penerimaan pajak pada Januari-Februari 2025.
"Kalau Anda lihat penerimaan di Januari-Februari 2025 seolah-olah menurun, itu adalah efek dari kebijakan TER atas PPh 21 yaitu pajak atas gaji, upah, grant karyawan dan pegawai," kata Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dalam konferensi pers APBN KiTa di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).
Pada Januari-Februari 2025, realisasi penerimaan PPh 21 mencapai Rp 26,3 triliun atau turun 39,5% dibandingkan periode yang sama tahun lalu Rp 43,5 triliun. Jika tanpa lebih bayar, Anggito mengklaim rata-rata penerimaan PPh 21 pada Desember 2024 hingga Februari 2025 masih lebih baik ketimbang Desember 2023 hingga Februari 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"2024 ada lebih bayar, lebih bayarnya kalau kita hitung selisih antara yang biru dan merah di 2024 angkanya Rp 16,5 triliun. Nah 2025 ini sebagai efek dari adanya lebih bayar. Kalau itu diklaim kembali atau dinormalisasi pada Januari-Februari, maka sebetulnya rata-rata PPh 21 untuk 2025 lebih tinggi dibandingkan dengan periode yang sama 2024," ucapnya.
Sebagai informasi, ketentuan penghitungan dan pemotongan PPh 21 menggunakan TER tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 yang berlaku sejak Januari 2024. Dengan aturan tersebut, gaji pegawai dipotong menggunakan tarif efektif bulanan atau tarif efektif harian.
Tarif efektif bulanan berlaku bagi pegawai tetap dan pensiunan untuk setiap masa pajak selain masa pajak terakhir, sedangkan tarif efektif harian berlaku bagi pegawai tidak tetap.
Jika PPh 21 yang dipotong menggunakan tarif efektif bulanan pada masa pajak selain masa pajak terakhir ternyata lebih besar dibandingkan dengan PPh 21 yang terutang dalam 1 tahun pajak, kelebihan pemotongan tersebut harus dikembalikan oleh pemberi kerja kepada pegawai tetap bersangkutan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Pemberi kerja yang kelebihan menyetorkan PPh 21 dapat mengkompensasikan kelebihan tersebut ke PPh 21 yang terutang pada bulan berikutnya melalui SPT Masa.
Simak juga Video 'Menag Usul Pembayaran Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak':
(acd/acd)