Maxim Kaji Surat Edaran Kemnaker soal BHR buat Ojol Maksimal H-7 Lebaran

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Jakarta -

Aplikator penyedia layanan transportasi, Maxim Indonesia masih mengkaji Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tentang Bantuan Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek online (ojol) yang ditetapkan paling lambat diberikan 7 hari sebelum Lebaran 2025.

Public Relations Specialist Maxim Indonesia Yuan Ifdal Khoir mengatakan, pihaknya memerlukan beberapa proses untuk menetapkan spesifikasi BHR kepada mitra pengemudi ojol.

"Kami telah menerima dan tengah mengkaji Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan mengenai imbauan pemberian Bonus Hari Raya kepada mitra pengemudi transportasi daring. Tentunya, butuh waktu dan rangkaian proses bagi kami untuk dapat menentukan keputusan secara spesifik mengenai Bonus Hari Raya 2025," kata Yuan dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai perusahaan aplikasi penyedia layanan transportasi daring, kata Yuan, Maxim Indonesia berkomitmen untuk memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi integer dan mendukung ekosistem gig-worker di Indonesia.

Ia mengatakan, Maxim Indonesia juga sebelumnya telah memberikan berbagai bantuan kepada mitra pengemudi ojol menjelang Lebaran lewat berbagai programme bonus, yakni bantuan sosial hingga pengurangan potongan komisi aplikasi.

"Maxim mendukung mitra pengemudi kami menjelang Hari Raya Idul Fitri ini melalui berbagai programme Bonus termasuk di dalamnya adalah bantuan sosial bagi mereka yang membutuhkan serta pengurangan potongan komisi aplikasi," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan kebijakan yang mengatur tentang pencairan THR bagi para pekerja swasta dan Bonus Hari Raya (BHR) untuk para pengemudi dan kurir online. Disebutkan, paling lambat keduanya bisa cair H-7 Lebaran.

Kebijakan pertama, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

SE tersebut memuat ketentuan pembayaran THR bagi para pekerja/buruh. Yassierli mengingatkan, THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih dalam hubungan kerja.

Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional. Ia juga mengingatkan bahwa THR harus diberikan paling lambat H-7 Lebaran.

"THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Dan saya minta, sekali lagi agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini," kata Yassierli, dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).

(ara/ara)

Selengkapnya
Sumber finance
finance