Jakarta -
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan minyak goreng rakyat kemasan sederhana merek MinyaKita tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah othername bukan minyak goreng subsidi. Melainkan hasil skema home marketplace responsibility atau DMO.
Perihal ini ia sampaikan seiring banyaknya masyarakat yang masih mengira MinyaKita merupakan produk subsidi pemerintah yang belakangan ini banyak ditemukan measurement isi tidak sesuai takaran yang tercantum dalam kemasan.
"Jadi kan di masyarakat sering bilang minyak subsidi, ini bukan minyak subsidi ya, tidak ada istilah minyak subsidi," kata Budi dalam konferensi pers temuan produsen MinyaKita nakal di Kabupaten Karawang, Kamis (13/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alih-alih minyak goreng subsidi, ia menjelaskan MinyaKita merupakan produk hasil skema home marketplace responsibility atau DMO yang dijalankan oleh perusahaan-perusahaan eksportir CPO.
Di mana sebelum mendapatkan izin ekspor CPO, perusahaan-perusahaan ini diwajibkan untuk menyalurkan minyak goreng rakyat untuk pemenuhan stok domestik terlebih dahulu dalam bentuk Minyakita. Sesuai dengan Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
"Ini adalah kewajiban produsen atau pelaku usaha yang akan ekspor, maka melakukan DMO. DMO-nya adalah MinyaKita," tegas Budi.
Sementara untuk temuan kasus MinyaKita yang measurement isinya tidak sesuai informasi takaran dalam kemasan, Budi mengatakan sejauh ini bukan minyak goreng rakyat yang berasal dari pasokan DMO. Melainkan minyak komersial lain yang kemudian di-repacking atau dikemas kembali dengan merek MinyaKita.
"Ini non-DMO, bisa jadi dia ambil dari minyak komersial. Jadi ini minyak non-DMO sehingga dia mengambil minyak komersial untuk diproduksi menjadi MinyaKita dengan ukuran tidak 1 liter. Ukurannya hanya 750 mL," terangnya.
"Nah kita belum tahu, lagi kita pelajari minyak komersial itu dari minyak curah atau minyak yang lain. Tetapi tidak masuk dalam hitungan DMO," papar Budi lagi.
Atas pelanggaran 'sunat' isi MinyaKita ini, Kemendag sudah menutup para produsen MinyaKita curang dan mencabut izin usaha mereka. Terbaru, Budi bersama jajaran dan Satgas Pangan Polri menutup PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Kabupaten Karawang yang kedapatan memproduksi MinyaKita tidak sesuai takaran.
"Jadi kepada perusahaan ini sudah kita segel dan tidak bisa berusaha lagi. Nanti izinnya segera kita cabut," tegas Budi.
Simak juga Video: Wanti-wanti Wapres Gibran hingga Kapolri soal Kecurangan Takaran Minyakita
(fdl/fdl)