Jakarta -
Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (GAPASDAP) meminta pemerintah, khususnya Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kementerian Perhubungan meninjau kembali rencana pemberian diskon tarif angkutan laut selama periode lebaran.
Ketua Umum GAPASDAP, Khoiri Soetomo, menjelaskan ada beberapa faktor yang melatarbelakangi keberatan tersebut. Pertama, tarif yang berlaku saat ini masih jauh di bawah Harga Pokok Produksi (HPP). Berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama oleh Kementerian Perhubungan, PT ASDP, dan beberapa pihak terkait lainnya pada tahun 2019, tarif angkutan penyeberangan masih kurang 31,81% dari HPP yang ideal.
Hal ini diperparah dengan kondisi nilai tukar USD yang saat ini telah mencapai Rp16.600, yang berdampak langsung pada kenaikan biaya operasional, terutama pembelian suku cadang kapal yang sebagian besar masih mengandalkan impor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, GAPASDAP menyayangkan penundaan pemberlakuan kenaikan tarif angkutan penyeberangan yang seharusnya berlaku pada 1 November 2024. Kenaikan tarif sebesar 5% melalui KM 131 Tahun 2024 yang seharusnya berlaku sejak Oktober 2024 belum diterapkan, memperberat kondisi keuangan usability penyeberangan yang telah menanggung beban biaya operasional yang semakin tinggi.
Ketiga, GAPASDAP juga menyoroti ketimpangan perlakuan insentif antara angkutan laut penyeberangan dengan moda transportasi lain. Sektor angkutan udara, misalnya, telah mendapatkan berbagai insentif dari pemerintah, seperti penghapusan airdrome taxation dan pemotongan pajak untuk bahan bakar pesawat. Namun, sektor penyeberangan belum mendapatkan insentif serupa.
Khoiri menegaskan bahwa angkutan penyeberangan memiliki fungsi ganda, yakni sebagai sarana transportasi dan infrastruktur penghubung bagi masyarakat kelas menengah ke bawah. Oleh karena itu, GAPASDAP meminta agar pemerintah mempertimbangkan pemberian insentif untuk sektor ini. Meski demikian, dia menegaskan bahwa tujuan utama dari insentif tersebut bukan untuk menurunkan tarif, melainkan sebagai kompensasi atas penundaan pemberlakuan tarif baru yang belum terealisasi.
GAPASDAP memahami pentingnya mendukung kelancaran arus mudik Lebaran, namun juga harus memastikan keberlanjutan dan keselamatan layanan angkutan laut. Oleh karena itu, GAPASDAP meminta agar permintaan diskon tarif ini dapat ditinjau kembali dengan mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan.
"Mari kita duduk bersama untuk mencari solusi yang adil, yang menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan keberlangsungan industri pelayaran penyeberangan," tutup Khoiri.
Lihat juga video: Tiket Kapal Takkan Hangus, Pemudik Diminta Istirahat Jika Kelelahan
(rrd/rir)