Segini Uang Pensiunan PNS 2025 Berdasarkan Golongannya

Sedang Trending 4 minggu yang lalu

Jakarta -

Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan tunjangan setelah mereka memasuki masa pensiun.Program pensiun merupakan penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun atas jasa mereka setelah bekerja dalam dinas pemerintah.

Penyelenggaraan pembayaran pensiun mengacu pada Undang- Undang Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Lalu, gaji pensiunan PNS dapat berapa ya?

Besaran Gaji Pensiunan PNS 2025

Sejak Januari 2024, uang pensiunan PNS telah mengalami kenaikan sebesar 12%. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Dilansir Antara, pada 1 Februari 2025 pemerintah menetapkan besaran uang PNS di seluruh Indonesia berdasarkan golongan terakhir saat mereka masih aktif bekerja.
Berikut adalah daftar rincian uang pensiun PNS 2025:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pensiunan PNS Golongan I

  • Ia: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200
  • Ib: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300
  • Ic: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200
  • Id: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700

Pensiunan PNS Golongan II

  • IIa: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900
  • IIb: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800
  • IIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700
  • IId: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800

Pensiunan PNS Golongan III

  • IIIa: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600
  • IIIb: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200
  • IIIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100

Pensiunan PNS Golongan IV

  • IVa: Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000
  • IVb: Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800
  • IVc: Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900
  • IVd: Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900
  • IVe: Rp 1.748.100 - Rp 4.957.100

Per saat ini, gaji pensiunan PNS dan PPPK dikelola oleh PT Taspen (Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri), BUMN yang bergerak di bidang dana pensiun serta tabungan hari tua ASN.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengambil alih tugas pembayaran uang pensiunan PNS, yang sebelumnya dilakukan PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Dilansir Antara News (07/02/2025), Direktur Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu Astera Primanto Bhakti, menyebut bahwa tujuan peralihan tugas tersebut tujuannya untuk proses bisnis yang lebih efektif, efisien dan produktif.

"Mengingat banyak sekali fungsi kami yang kurang lebih sama dengan apa yang dilakukan oleh Taspen dan Asabri, maka ke depan kami berencana yang melakukan pembayaran tetap melalui mitra, tapi alih-alih dari Taspen, yang melakukan adalah kami di DPJb," ujar Astera dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR di Jakarta pada (07/02/2025).


(khq/fds)

Selengkapnya
Sumber finance
finance