Sempat Kucing-kucingan, Mendag Tutup Pabrik yang Sunat Isi MinyaKita!

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Jakarta -

Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Satgas Pangan Polri menutup produsen MinyaKita yang mengurangi isi measurement dalam kemasan. Produsen yang dimaksud adalah PT Artha Eka Global Asia (AEGA) yang berlokasi di Kab. Karawang.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menjelaskan ia bersama tim pengawas dari Polri sudah mendapat laporan terkait pengurangan isi measurement MinyaKita yang dilakukan PT AEGA pada awal Maret 2025.

Menindaklanjuti laporan itu, Kemendag bersama Satgas Pangan Polri langsung menurunkan tim ke lokasi produsen di kawasan Depok untuk mengecek langsung. Sayang, begitu sampai di lokasi, produsen tersebut ternyata sudah menutup pabrik kemasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada tanggal 7 Maret, kita melakukan pengawasan ke perusahaan PT AEGA yang gudangnya di Jalan Tole Iskandar, Depok. Tetapi ternyata perusahaannya sudah tutup dan menurut informasi sudah pindah," kata Budi di pabrik kemas MinyaKita PT AEGA, Kabupaten Karawang, Kamis (13/3/2025).

"Kemudian pada tanggal 8 Maret yang teman-teman tahu, waktu itu viral di Pasar Jaya Lanteng Agung, Depok, Pak Mentan inspeksi dan ditemukan juga MinyaKita dengan ukuran 750 mL yang diproduksi oleh PT AEGA," tambahnya.

Setelah melakukan penelusuran, Kemendag menemukan fakta Artha Eka Global Asia memindahkan lokasi pabrik kemasnya di kawasan Karawang Sentra Bizhub, Kab. Karawang, Jawa Barat. Pabrik itu lah yang hari ini ditutup Kemendag dan Satgas Pangan Polri.

Mendag Tutup Pabrik Kemas Penyunat MinyaKitaMendag Tutup Pabrik Kemas Penyunat MinyaKita Foto: Ignacio Geordy Oswaldo

Bersamaan dengan penutupan pabrik kemas tersebut, Budi mengatakan pihaknya telah menyita 140 karton MinyaKita dengan isi measurement kurang dari satu liter dan 32.284 botol kemas kosong berukuran 750-800 mL.

"Jadi PT Aiga pindah ke sini baru sekitar 1 bulan. Nah seperti teman-teman lihat, kita temukan banyak botol-botol yang berukuran 750 mL yang rencananya akan digunakan untuk produksi MinyaKita," papar Budi.

"Ya ini akhirnya belum sempat diproduksi dan sudah ketahuan dari tim pengawas sehingga tidak bisa memproduksi lagi, dan ini perusahaan sudah tidak boleh berproduksi lagi," tegasnya lagi.

Di luar itu Budi mengatakan PT AEGA juga kedapatan telah menjual lisensi produksi MinyaKita kepada dua perusahaan pengemasan lain yang berlokasi di Rajeg dan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

"Kedua perusahaan itu membayar kompensasinya kepada PT AEGA Rp 12 juta per bulan. Jadi memberikan lisensi kepada dua perusahaan, kemudian dua perusahaan itu membayar kompensasinya masing-masing Rp 12 juta kepada PT AEGA," jelas Budi.

Setelah ditelusuri, kedua perusahaan yang membeli lisensi produksi MinyaKita dari PT Artha Eka Global Asia tadi ternyata juga tidak memenuhi syarat. Selain itu salah satunya ternyata juga ikut 'menyunat' isi kemasan MinyaKita dari 1 L menjadi 750 mL.

"Kedua perusahaan yang di Rajeg dan di Pasar Kemis juga tidak memenuhi syarat, artinya melanggar aturan. Salah satunya juga memproduksi atau menjual minyak dengan ukuran minyak kita dengan ukuran 750 mL. Nah jadi untuk kedua perusahaan yang tadi dapat lisensi tadi sudah ditangani oleh Polda Banten dan sekarang sudah tidak beroperasi lagi," pungkasnya.

Simak Video 'Wanti-wanti Wapres Gibran hingga Kapolri soal Kecurangan Takaran Minyakita':

(fdl/fdl)

Selengkapnya
Sumber finance
finance