Sempat Terseret Pinjol, Anak Usaha Indofarma Pailit

Sedang Trending 4 minggu yang lalu

Jakarta -

Anak usaha PT Indofarma Tbk (INAF) yakni PT Indofarma Global Medika (IGM) dinyatakan pailit. IGM sempat jadi sorotan beberapa waktu lalu karena terseret pinjaman online (pinjol)

Putusan tersebut dimuat dalam Nomor Perkara 144/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga.Jkt.Pst pada 10 Februari 2025.

Terkait hal tersebut, Direktur Utama INAF Yeliandriani menerangkan, IGM telah berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.144/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 30 Mei 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 3 Februari 2025, telah dilakukan pemungutan suara atas rencana atau connection perdamaian yang diajukan IGM per 31 Januari 2025 dan didapati hasil pemungutan yakni satu dari 13 kreditor separatis yang mewakili 32,18% suara dari jumlah kreditor separatis menyetujui connection perdamaian. Sementara 12 kreditor separatis menolak.

Sebanyak 29 dari 58 kreditor konkuren yang mewakili 77,89% suara dari jumlah tagihan kreditor konkuren menyetujui connection perdamaian. Sementara, 12 kreditor menyatakan menolak, dan 17 kreditor tidak hadir dan tidak memberikan suara dalam rapat kreditor.

"Adalah benar sesuai dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah memutuskan IGM berada dalam kepailitan," kata Yeliandriani, dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (14/2/2025).

Sebagai informasi, pada pertengahan tahun lalu, BPK melaporkan sejumlah temuan kerugian pada Indofarma dan anak usahanya. Salah satu temuannya yakni, Indofarma ternyata terjerat pinjaman online othername pinjol.

Dikutip detikcom dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 yang dilaporkan BPK ke DPR, Kamis (6/6/2024) silam, tercatat Indofarma dan anak usahanya PT IGM melakukan berbagai aktivitas yang berindikasi fraud atau kerugian.

Aktivitas-aktivitas yang dimaksud antara lain melakukan transaksi jual-beli fiktif, menempatkan dana deposito atas nama pribadi pada Koperasi Simpan Pinjam Nusantara, melakukan kerja sama pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan dan penjualan tanpa analisa kemampuan keuangan customer, hingga melakukan pinjaman online.

(acd/acd)

Selengkapnya
Sumber finance
finance