Jakarta -
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mewanti-wanti bahwa Uang Kuliah Tunggal (UKT) Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tidak boleh naik di tengah pemangkasan anggaran. Pihaknya akan meneliti secara item anggaran operasional perguruan tinggi agar tidak terdampak pemotongan.
"Langkah ini tidak boleh, saya ulangi tidak boleh mempengaruhi keputusan perguruan tinggi mengenai UKT yang dalam hal ini baru akan dilakukan untuk tahun ajaran baru tahun 2025/2026 yaitu nanti pada Juni atau Juli," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Komisi III DPR RI, Jakarta, Jumat (14/2/2025).
"Pemerintah akan terus meneliti secara item anggaran operasional perguruan tinggi untuk tidak terdampak sehingga tetap dapat menyelenggarakan tugas pendidikan tinggi dan pelayanan masyarakat sesuai amanat perguruan tinggi tersebut," tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri Mulyani menyebut kriteria efisiensi anggaran kementerian dan lembaga (K/L menyangkut aktivitas seperti perjalanan dinas, seminar, pengadaan ATK, hingga seremonial lainnya. Oleh karena itu, perguruan tinggi hanya akan terdampak pada point belanja tersebut.
"Karena kriteria efisiensi kementerian dan lembaga yang kita lakukan menyangkut kriteria-kriteria aktivitas yaitu perjalanan dinas, seminar, ATK, peringatan dan perayaan, serta kegiatan seremonial lainnya, maka perguruan tinggi akan terdampak pada point belanja tersebut," ucap Sri Mulyani.
Sebelumnya, Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro menyebut UKT di PTN kemungkinan bakal naik karena pemangkasan anggaran. Kebijakan itu akan menyasar kegiatan bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN) yang semula pagunya Rp 6,01 triliun, namun dipangkas hingga 50%.
Mulanya Satryo mengatakan pagu anggaran Kemendiktisaintek sebesar Rp 56,6 triliun, namun diminta Kementerian Keuangan melakukan efisiensi hingga Rp 14,3 triliun. Ia berharap BOPTN tidak dipotong agar UKT aman dari kenaikan.
"Ada BOPTN pagunya Rp 6,018 triliun, itu dikenakan efisiensi dan anggaran 50%. Kami usulkan kembali supaya posisinya kembali kepada pagu awal, yaitu Rp 6,018 triliun karena kalau BOPTN ini dipotong separuh, maka ada kemungkinan perguruan tinggi harus menaikkan uang kuliah," ujar Satryo saat rapat di Komisi X DPR RI, Rabu (12/2).
(aid/ara)