Truk Dibatasi saat Lebaran, Pelindo Berikan Insentif Jasa Penumpukan Barang 50%

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Jakarta -

PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo akan memberikan insentif kepada jasa penumpukan peti kemas dan Kargo sepanjang periode mudik dan balik Lebaran sebesar 50%. Insentif ini diberikan mulai 24 Maret 2025 hingga 8 April 2025.

Direktur Pengelola Pelindo, Putut Sri Muljanto mengatakan, insentif ini diberikan menyusul pengaturan lalu lintas masa mudik dan balik Lebaran 2025 yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) beberapa waktu lalu.

"Pemerintah kan menetapkan kendaraan atau truk-truk besar tidak boleh jalan di pembatasan. Maka kami pun juga memberikan insentif terpada jasa penumpukan atas peti kemas dan kargo yang ditumpuk di pelabuhan dari tanggal 24 (Maret) sampai tanggal 8 (April). Itu sebesar 50%," kata Putut dalam konferensi pers di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Insentif ini hanya akan diberikan untuk peti kemas, bongkar, dan impor. Pasalnya, peti muat biasanya akan mengurangi kegiatan di 5 hari sebelum dan setelah Lebaran.

"Jadi kalau (barang yang) sudah datang, karena tidak bisa keluar, ya, kita berikan insentif buat teman-teman yang memanfaatkan peti kemas atau kargo ditumpuk di pelabuhan," jelasnya.

Putut mengatakan, pemudik yang diproyeksikan melakukan pergerakan di terminal Pelindo tahun ini mencapai 2,5 juta orang. Untuk mengantisipasi kepadatan, Pelindo mengoperasikan 63 pelabuhan yang tersebar di masing-masing regional.

Rinciannya, pelabuhan location 1 sebanyak 11 terminal, location 2 sebanyak 9 terminal, location 3 sebanyak 21 terminal, dan location 4 sebanyak 44 terminal. Putut mengatakan, proyeksi puncak arus mudik versi Pelindo jatuh pada 28-29 Maret 2025, sementara arus balik jatuh pada tanggal 5-6 April 2025.

"Ini juga sama kami tentu akan berbeda berdasarkan historis dan information yang juga kita kumpulkan dari usability swasta," tutupnya.

Pembatasan Operasional Truk

Dalam catatan detikcom, pemerintah akan menerapkan pembatasan operasional truk barang sumbu 3 ke atas selama periode mudik Lebaran 1416H/2025 berlangsung. Langkah ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas (lalin).

Pengaturan tersebut tertuang pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga instansi, yakni SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025, serta Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 05/PKS/Db/2025.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Budi Rahardjo mengatakan pembatasan operasional tersebut diberlakukan di ruas tol dan non-tol mulai Senin (24/3) pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa, (8/4) 2025 pukul 24.00 waktu setempat.

Pembatasan operasional ini juga berlaku untuk angkutan barang pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.

"Hal tersebut untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran, serta mengoptimalkan lalu lintas angkutan jalan dan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran 2025," kata Budi dalam keterangan resminya, Senin (11/3/2025).

Lihat juga video: PELINDO Merger, Demi Mendorong Efektivitas Operasional

(ara/ara)

Selengkapnya
Sumber finance
finance